Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemberhentian Sementara Tunggu Atut Berstatus Terdakwa

Selasa, 17 Desember 2013 – 22:55 WIB
Pemberhentian Sementara Tunggu Atut Berstatus Terdakwa - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum dapat mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah. Sebab, Atut baru sebatas berstatus tersangka dalam dugaan kasus korupai proyek alat kesehatan dan suap Pemilihan Bupati Lebak, Banten.

“Prinsipnya Kemendagri menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum yang saat ini dilakukan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). Namun sesuai ketentuan undang-undang, kalau baru berstatus tersangka, beliau masih menjabat Gubernur,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Restuardy Daud saat dihubungi lewat selulernya dari Jakarta, Selasa (17/12).

Menurut Restuardy, surat pemberhentian sementara baru dapat dikeluarkan jika nantinya Atut sudah mulai diadili. Artinya, Kemendagri baru bisa mencopot Atut setelah berstatus sebagai terdakwa.

“Kita mengedepankan praduga tidak bersalah. Proses hukum biarkan berlangsung. Nanti apabila terbukti, baru kita dapat mengambil langkah selanjutnya. Hukum mengatur demikian, jadi harus dibuktikan terlebih dahulu. Kalau penyidikan lengkap dan berkas dilimpahkan ke pengadilan, barulah disebut terdakwa. Nah saat itulah Kemendagri baru mengeluarkan surat penonaktifan sementara,” ujarnya.

Apakah Kemendagri tidak menganggap status tersangka bakal menghambat pekerjaan Atut sebagai gubernur? Restuardi menyatakan, ada wakil gubernur yang akan membantu Atut dalam menjalankan kewajiban sebagai kepala daerah.

“Konstruksi perundangannya seperti itu. Jadi menurut penilaian hukum, beliau masih bisa menjalankan tugas. Selain itu proses penyelenggaran pemerintahan kan juga tidak otomatis berhenti, meski beliau berstatus tersangka. Kan masih wakil yang dapat membantu,” katanya.(gir/jpnn)

JAKARTA – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku belum dapat mengeluarkan surat pemberhentian sementara terhadap Gubernur Banten, Ratu

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close