Pemberian KTP Bagi WNA Sudah Lazim, Nih Penjelasannya
Pada kesempatan itu, Suratha menegaskan tidak akan ada NIK (Nomor Induk Kependudukan) ganda, karena sistem yang dibangun dikontrol dengan sidik jari dan iris mata.(boy/fri/jpnn)
UU No. 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminduk
Pasal 63
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el.
(2) Dihapus.
(3) KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku secara nasional.
(4) Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada Instansi Pelaksana paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal masa berlaku Izin Tinggal Tetap berakhir.
(5) Penduduk yang telah memiliki KTP-el wajib membawanya pada saat bepergian.