Pemberkasan CPNS Bakal Dimulai Besok
Minggu, 06 Januari 2019 – 23:58 WIB
Daftar peserta yang lulus pun diumumkan langsung dari pusat menggunakan nomor surat BKN, tidak melalui BKD lagi. Tujuannya, mengantisipasi agar tidak ada kesalahan informasi kelulusan bagi peserta.
Sebab, ada tiga status kelulusan yang diterima peserta CPNS yang lolos. Yakni, lulus (L) sesuai dengan jabatan dan lokasi formasi yang dilamar, lulus dengan perpindahan jenis formasi (L-1), dan lulus dengan perpindahan lokasi formasi (L-2).
Peserta diminta melengkapi berkas administrasi sebelas berkas. Dan, 13 berkas untuk eks tenaga honorer. (deb/c25/git/jpnn)