Pemberlakuan Permenkes 1871 Diundur
Tukang Gigi Diberi Pelatihan ProfesionalSabtu, 16 Juni 2012 – 07:56 WIB
Jika lulus sertifikasi, para tukang gigi tersebut akan dipekerjakan di bawah pengawasan tenaga medis profesional. "Kita jalin kemitraan antara tukang gigi dalam menjalankan pekerjaannya dengan profesi kesehatan gigi. Mereka bisa memabntu atau menjadi asisten teknisi gigi," jelasnya.
Namun, Supriyantoro menegaskan, belum ada keputusan final terkait posisi para tukang gigi nantinya. Pihaknya juga belum bisa menguraikan seperti apa bentuk pelatihan bagi para tukang gigi tersebut. "Belum ada keputusan seperti apa, mungkin seperti asisten apoteker, tidak ada yang praktik sendiri, harus `menempel` ke apotik. Tapi tukang gigi posisinya tidak mungkin sama dengan teknikal gigi (teknisi gigi), pasti di bawahnya," ujar Supriyantoro.
Keputusan mengenai posisi tukang gigi itu nantinya akan diambil setelah proses perundingan selama enam bulan mendatang hingga akhirnya Permenkes 1871/2011 diterapkan kembali. Sebelum itu, Kemenkes memberlakukan Permenkes Nomor 339/1989 yang menyatakan kewenangan tukang gigi hanyalah membuat gigi tiruan lepasan dari akrilik sebagian atau penuh dan memasang gigi tiruan lepasan itu dengan tidak menutupi sisi akar gigi.