Untuk mencegah upaya seperti ini terjadi lagi, Kanit Reskrim mengatakan pihaknya saat ini sudah memperketat sel tahanan. Setiap pembesuk yang datang diperiksa lebih teliti lagi."Sel kita perketat untuk mencegah percobaan seperti itu lagi. Saat ini, kita masih melacak keberadaan seorang DPO dengan inisial I, dia ini yang terkait dengan tersangka," terang Herman sambil mengatakan tersangka akan dijerat UU 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.(Ali)
KOTA - Apa yang dilakukan Ff (25), warga Jalan Lumba-Lumba, Kecamatan Bukit Raya Memang tergolong berani. Ia nekat menyeludupkan satu paket sabu-sabu