Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi

Rabu, 06 Juni 2012 – 15:33 WIB
Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi - JPNN.COM
Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6). Foto : Arundono/JPNN
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara. Tapi kali ini bukan Mahfud MD atau Yusril Ihza Mahendra yang menjadi bintangnya.

Sebab aktor utama pembatalan ini adalah Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman.

Pria berkumis lebat ini tampak begitu sumringah saat akan meninggalkan gedung MK usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Selasa (5/6). Dia pun sibuk melayani pertanyaan wartawan, silih berganti.

Apa sebenarnya motif Adi Warman mengajukan gugatan ini. Berikut petikan perbincangan Adi Warman dengan wartawan JPNN, Mahbub Amiruddin, di Gedung MK, Selasa (5/6).


Anda baru saja mengalahkan pemerintah. Perasaan Anda seperti apa sekarang?

PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close