Pembisik Hukum SBY Harus Dievaluasi
Rabu, 06 Juni 2012 – 15:33 WIB
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara. Tapi kali ini bukan Mahfud MD atau Yusril Ihza Mahendra yang menjadi bintangnya. Sebab aktor utama pembatalan ini adalah Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK), Adi Warman.
Anda baru saja mengalahkan pemerintah. Perasaan Anda seperti apa sekarang?
Pria berkumis lebat ini tampak begitu sumringah saat akan meninggalkan gedung MK usai menghadiri sidang pembacaan putusan di MK, Selasa (5/6). Dia pun sibuk melayani pertanyaan wartawan, silih berganti.
Apa sebenarnya motif Adi Warman mengajukan gugatan ini. Berikut petikan perbincangan Adi Warman dengan wartawan JPNN, Mahbub Amiruddin, di Gedung MK, Selasa (5/6).
Anda baru saja mengalahkan pemerintah. Perasaan Anda seperti apa sekarang?
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Inilah 3 Instansi dengan Formasi CASN 2024 untuk Lulusan SMA Terbanyak
Selasa, 14 Mei 2024 – 11:50 WIB - Liga Indonesia
Bali United Vs Persib Bandung: Teco Tahu Cara Mematikan Silva-Ciro
Selasa, 14 Mei 2024 – 10:14 WIB - Olahraga
Bukan Marc Marquez, Pembalap Ini Dinilai Cocok Berduet dengan Pecco Bagnaia di Ducati
Selasa, 14 Mei 2024 – 09:18 WIB - Kriminal
Kronologi Balita 3 Tahun di Tulungagung Dianiaya Ayah Hingga Tewas, Ternyata
Selasa, 14 Mei 2024 – 09:34 WIB - Gosip
Ruben Onsu Akhirnya Klarifikasi Kabar Masalah Rumah Tangga dengan Sarwendah
Selasa, 14 Mei 2024 – 14:14 WIB