Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (GNPK) Adi Warman (kedua kanan) usai menerima salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (5/6). Foto : Arundono/JPNN
Soal anggaran masih akan ada persoalkan?
Tadi MK sudah ngomong bahwa penganggaran untuk wamen selama ini tidak merugikan keuangan negara semata. Ada juga manfaatnya. ***
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menghebohkan publik setelah membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 tentang Kementerian Negara.