Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Dirjen AHU Anggap PT SRD Lakukan Tindakan IlegalRabu, 01 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta Pt Cipta Televisi Indonesia (TPI) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Aidir Amin Daud mengatakan, pembukaan atau pemblokiran akses Sisminbakum harus berdasarkan perintah resmi dari pejabat terkait di Kementerian Hukum dan HAM. "Pembukaan dan pemblokiran akses pada Sisminbakum tanpa perintah resmi dari pejabat terkait yakni Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU, berarti melanggar hukum," kata Aidir Amin Daud saat ditemui usai menghadiri rapat Tim Pengawas Kasus Century di DPR, Rabu (1/9).
Namun Aidir enggan menjelaskan lebih rinci soal kasus itu. Pasalnya, saat PT SRD melakukan pemblokiran akses Sisminbakum atas status TPI pada tahun 2005, dirinya belum duduk sebagai Dirjen AHU. "Saya tidak tahu persis kejadian saat itu, tapi prosedurnya memang harus mendapat perintah resmi dari Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU," tandasnya.
Namun ia menegaskan, sikap Kementrian Hukum dan HAM sudah tegas seperti dituangkan dalam surat tanggapan atas pencabutan gugatan perkara No 96/G/2010/PTUN-JKT tanggal 19 Agutus 2010 yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB) yang juga anak perusahaan Media Nusantara Citra (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. "Silakan pelajari saja isi surat tanggapan itu," sambungnya.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Sosial
Begini Sikap Wakil DPR RI Ini soal Rencana PPN 12 Persen
Selasa, 19 November 2024 – 18:50 WIB - Hukum
Agun Gunandjar Sebut KPK Tersangkakan 2 Orang Baru di Kasus e-KTP
Selasa, 19 November 2024 – 17:57 WIB - Lingkungan
Eddy Soeparno Dukung Diplomasi Prabowo Membangun Kolaborasi Global Hadapi Krisis Iklim
Selasa, 19 November 2024 – 17:23 WIB - Humaniora
Dukung Program Prabowo, Polisi Bersama Jurnalis Gelar Uji Coba Makan Siang Bergizi di Sekolah
Selasa, 19 November 2024 – 17:23 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Pernyataan Terbaru Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Kenaikan Gaji, Honorer Bisa Senang
Selasa, 19 November 2024 – 15:00 WIB - Daerah
Mahasiswa ITB Diduga Bunuh Diri, Lompat dari Lantai 27 Apartemen
Selasa, 19 November 2024 – 13:41 WIB - Pilkada
Deklarasikan Era Baru Partai Gerindra di Sragen, Sudaryono: Bersiaplah Jadi Pemenang!
Selasa, 19 November 2024 – 17:07 WIB - Kriminal
Polda Jatim Tangkap Pelaku Lain dalam Carok Massal di Sampang, Total 3 Orang
Selasa, 19 November 2024 – 14:27 WIB - Sepak Bola
Diterpa Badai Kritik, Shin Tae Yong Curhat Begini
Selasa, 19 November 2024 – 14:20 WIB