Pemblokiran Akta TPI Tanpa Perintah Resmi
Dirjen AHU Anggap PT SRD Lakukan Tindakan IlegalRabu, 01 September 2010 – 22:00 WIB
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta Pt Cipta Televisi Indonesia (TPI) melalui Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum). Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Aidir Amin Daud mengatakan, pembukaan atau pemblokiran akses Sisminbakum harus berdasarkan perintah resmi dari pejabat terkait di Kementerian Hukum dan HAM. "Pembukaan dan pemblokiran akses pada Sisminbakum tanpa perintah resmi dari pejabat terkait yakni Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU, berarti melanggar hukum," kata Aidir Amin Daud saat ditemui usai menghadiri rapat Tim Pengawas Kasus Century di DPR, Rabu (1/9).
Namun Aidir enggan menjelaskan lebih rinci soal kasus itu. Pasalnya, saat PT SRD melakukan pemblokiran akses Sisminbakum atas status TPI pada tahun 2005, dirinya belum duduk sebagai Dirjen AHU. "Saya tidak tahu persis kejadian saat itu, tapi prosedurnya memang harus mendapat perintah resmi dari Dirjen AHU atau Direktur Perdata di Ditjen AHU," tandasnya.
Namun ia menegaskan, sikap Kementrian Hukum dan HAM sudah tegas seperti dituangkan dalam surat tanggapan atas pencabutan gugatan perkara No 96/G/2010/PTUN-JKT tanggal 19 Agutus 2010 yang diajukan oleh PT Berkah Karya Bersama (BKB) yang juga anak perusahaan Media Nusantara Citra (MNC) di Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta. "Silakan pelajari saja isi surat tanggapan itu," sambungnya.
JAKARTA - Kementrian Hukum dan HAM kembali menegaskan bahwa PT Sarana Rekatama Dinamikan telah membuat tindakan ilegal terkait pemblokiran atas akta
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
-
Tak Ada Pengusiran Jemaah saat Gibran Salat, Polisi Jangan Langsung Percaya | Reaction JPNN
-
Soal Dualisme Dekopin, Nurdin Halid: Kami Sah Secara Hukum
-
Ketum Dekopin Priskhianto Bakal Menggelar Munas Rekonsiliasi Dekopin
-
Jirayut Bakal Berkolaborasi dengan JKT 48
-
Bertemu Presiden El-Sisi, Prabowo Minta Pencak Silat menjadi Olahraga Resmi Mesir
BERITA LAINNYA
- Hukum
Legislator PKS Desak Kejagung & BPK Sita Duit Judi Online Rp 187,2 Triliun di Lembaga Keuangan
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:28 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Pendaftaran PPPK Bagi Honorer TMS Sudah Buka, tetapi Ribuan Orang Gagal Daftar
Selasa, 24 Desember 2024 – 07:09 WIB - Humaniora
Mendes Yandri Susanto Sebut BUMDes Dipercaya Menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:12 WIB - Humaniora
Bulog Makassar Memastikan Stok Beras Aman Untuk 14 Bulan ke Depan
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:00 WIB
BERITA TERPOPULER
- Liga Indonesia
Kabar Duka, Dokter Tim Persib Bandung Rafi Ghani Meninggal Dunia
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:32 WIB - Daerah
Ngeri, Rem Truk Blong Tabrak Beberapa Kendaraan di Sukabumi, Ibu Hamil Meninggal
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:32 WIB - Dahlan Iskan
Cambuk Illiza
Selasa, 24 Desember 2024 – 08:28 WIB - Jateng Terkini
Jadwal KRL Solo-Jogja Hari Ini, Selasa 24 Desember 2024, Cek di Sini
Selasa, 24 Desember 2024 – 06:47 WIB - Daerah
Misteri Mahasiswa Unej Ditemukan Tewas Seusai Terjatuh dari Gedung Kampus
Selasa, 24 Desember 2024 – 04:57 WIB