Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan

Jumat, 05 Juni 2020 – 20:50 WIB
Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan - JPNN.COM
PTUN Jakarta putuskan Pemerintah Indonesia, yakni Presiden dan Menkominfo sebagai tergugat, melawan hukum dalam kasus pemadaman internet di Papua. (Supplied: ANTARA Foto/Sigid Kurniawan)

"Ini menunjukkan bahwa pengadilan tidak melayani dan tidak ada di bawah tekanan pemerintah, sekaligus menunjukkan bahwa pengadilan juga adalah forum yang efektif untuk masyarakat sipil menyampaikan keluhannya untuk didengar," ujar Ken.

Ahli hukum dari University of Melbourne, Dr Ken Setiawan menilai, putusan PTUN ini selain secara jelas menyatakan bahwa pemadaman internet dan pemblokiran informasi melawan hukum, juga memperlihatkan independensi pengadilan.

Sidang gugatan kasus pemblokiran internet di Papua telah digelar sejak akhir Januari 2020.

Pemerintah juga kalah soal kebakaran hutan dan BPJS

Ini bukan kali pertama kelompok masyarakat memenangkan gugatan terhadap pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

Selain gugatan pemutusan jaringan internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat tahun 2019, ada gugatan 'citizen law suit' atas kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah dan uji materi Perpes 75/2019 tentang BPJS Kesehatan.

Pada 16 Agustus 2016, sekelompok warga yang paling terdampak karhutla di Indonesia yang tergabung dalam Gerakan Anti Asap (GAAs) Kalimantan Tengah memasukkan 'class action' ke Pengadilan Negeri Palangkaraya.

Pemblokiran Internet di Papua: Pemerintah Dinilai Terus Mengulangi Kesalahan Photo: Warga sedang berusaha memadamkan kebakaran lahan gambut tahun 2019. (Supplied: ANTARA)

 

Tergugat adalah Presiden Republik Indonesia (RI), Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Menteri Pertanian, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Menteri Kesehatan, Gubernur Kalimantan Tengah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Tengah.

Rabu pekan ini (03/06) Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta memutuskan pemerintah Indonesia bersalah dalam kasus pemblokiran internet di Papua dan Papua Barat.

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close