Pembobol Rumah Kosong Panik, Takut Tepergok, Tinggalkan Motor, Begini Jadinya
Jumat, 14 Juni 2019 – 21:14 WIB
Dari hasil penyelidikan, ternyata motor yang digunakan milik pacar tersangka yang berasal dari Desa Tuwed, Kecamatan Melaya.
“Motornya yang digunakan pinjaman dari pacarnya. Sehingga setelah kami lakukan penyelidikan, kami kemudian mengamankan tersangka,” ujarnya.
Selanjutnya, atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.(JPG/rb/pra/bas/mus/JPR)