Pembobol Uang di ATM Ditangkap, Cek Saldo Anda Sekarang!
"Modus mereka bertransaksi tarik tunai dengan batas maksimal sebesar Rp1,25 juta untuk ATM pecahan Rp50 ribu dan Rp2,5 juta untuk ATM pecahan Rp100 ribu," ujarnya.
Ketika mesin sedang memproses transaksi pengambilan uang tersebut, sebelum tabungannya terdebet, dengan alat yang dimiliki mereka kemudian mematikan aliran listrik di ATM tersebut.
"Mereka kemudian mencongkel dan mengambil uang yang terlanjur diproses sehingga mereka mendapatkan uang namun tidak mengurangi tabungannya," ujarnya.
Polisi masih berupaya mendalami dan mengembangkan kasus tersebut guna mengungkap kemungkinan adanya tempat kejadian perkara (TKP) lainnya.
Atas perbuatannya itu, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara. (antara/jpnn)