Pembobolan Dana Nasabah BNI 46 Rp58,9 M Libatkan 3 Orang Level Pimpinan
jpnn.com, AMBON - Polda Maluku masih melakukan penyidikan kasus dugaan skandal pembobolan dana nasabah BNI 46 Cabang Utama Ambon senilai Rp58,9 miliar.
Perkembangan teranyar, Direktorat Reskrimsus Polda Maluku kembali menetapkan tiga tersangka baru
"Setelah dilakukan pengembangan penyidikan perkara, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara ini," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Mohamad Roem Ohoirat di Ambon, Senin (28/10).
Roem menyebut inisial nama dan jabatan tiga tersangka baru tersbeut. Yakni inisiak KT selaku Kepala Cabang Pembantu BNI di Tual dan rekannya JRM yang juga pemimpin KCP Tual. Satu lagi MM yang merupakan pemimpin KCP Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka baru pada tanggal 26 dan 27 Oktober 2019. Mereka diduga membantu tersangka FY alias Faradiba dalam perkara tindak pidana di bidang perbankan dan pencegahan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.
"Saat ini masih terus dilakukan penyidikan lebih lanjut dan mereka yang ditetapkan sebagai tersangka sudah lima orang, termasuk SP alias Soraya yang merupakan anak angkat FY," jelas Kabid Humas.
Penetapan tersangka baru dalam perkara ini sesuai penegasan Direktur Reskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Firman Nainggolan awal pekan kemarin.
"Masih dikembangkan siapa-siapa lagi yang nanti bisa dijadikan tersangka juga selain Faradiba dan anak angkatnya Soraya," tandasnya,