Pembuat Wig Rela Jual Pil Koplo Demi Baju Lebaran Baru
Sabtu, 03 Juni 2017 – 06:03 WIB
Akibat perbuatannya, pelaku harus Lebaran di penjara.
Dia kini terancam hukuman minimal lima tahun penjara karena melangar pasal 197 subs 196 UU nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang tanpa kewenangan dan resep dokter telah mengedarkan obat keras. (mud/jpnn)