Seperti diketahui, dalam rapat terbatas bidang Polhukam (17/1) lalu, Presiden mengeluarkan 12 inpres untuk menuntaskan kasus Gayus. Salah satunya berbunyi, Untuk efektifitas penegakan hukum, metode pembutkitan terbalik bisa dilakukan sesuai dengan perundangan yang berlaku. (fal)
JAKARTA - Instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam penuntasan kasus Gayus Tambunan, salah satunya adalah penerapan metode pembuktian terbalik.