Pembunuh Agung Eko Saputra Terancam 15 Tahun Penjara
Akibat perbuatannya ketiga tersangka dijerat pasal 338 jo pasal 55 KHUP sub pasal 170 ayat 2 ke 3 KHUP lebih sub ke pasal 354 ayat 2 KHUP jo pasal 55 KHUP lebih - lebih sub pasal 351 ayat 3 ancaman maksimal 15 tahun penjara. (antara/jpnn)
Pembunuh Agung Eko Saputra Terancam 15 Tahun Penjara
Pelaku pembunuhan pemuda di Balai Buntar Bengkulu terancam 15 tahun penjara. Foto Antarabengkulu.com/Jumen J
Bengkulu
Tiga pelaku pengeroyokan yang menewaskan Agung Eko Saputra berinisial DH, 22, AS, 15, dan DK, 20, pada Minggu dini hari, terancam 15 tahun penjara.
Kapolres Bengkulu, AKBP Pahala Simanjuntak dalam konferensi pers, Senin mengatakan, ketiganya dibekuk oleh gabungan unit Operasional Satreskrim Polres Bengkulu dan Unit Operasional Polsek Gading Cempaka dibantu Operasional Polres Kepahiang.
"Setelah kejadian, ketiga pelaku mencoba melarikan diri ke kawasan Kabupaten Kepahiang, kemudian pihak kepolisian membekuk ketiganya di kawasan Weskust Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang," kata Pahala di Bengkulu, Senin.
Baca juga: Pemuda di Bengkulu tewas dikeroyok di kompleks Balai Buntar