Pembunuh Alumnus IPB Divonis 20 Tahun Penjara
jpnn.com, SUKABUMI - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak, Sukabumi yang diketuai M. Zulkarnaen memvonis Rahmat (25), terdakwa kasus pembunuhan alumnus IPB, selama 20 tahun penjara.
Humas PN Cibadak Soni Nugraha mengatakan, terdakwa Rahmat alias Embeng telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, pembunuhan dan melakukan persetubuhan dengan seorang wanita di luar perkawinan.
“Padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan dan tidak berdaya,” kata Soni kepada wartawan, Selasa (14/1).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Rasyid Kurniawan dan Alfian menyatakan, pihaknya mendakwa Rahmat dengan ancaman maksimal kurungan penjara 20 tahun, sesuai dengan dakwaan kesatu primer 338 KUHP Sibsidair 15 Tahun serta 351 ayat 3 KUHP dan kedua 286 KUHP.
“Untuk putusan terhadap terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan kami, yakni pidana penjara 20 tahun,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum (Pidum) Yeriza Adhytia didampingi JPU Rasyid Kurniawan.
Seperti diketahui, terdakwa Rahmat secara sadar membunuh Amelia Ulfah Supandi (22), alumnus D3 IPB.
Korban dibunuh dengan cara dicekik bagian lehernya di dalam angkutan umum jurusan Bogor-Cianjur di wilayah Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi pada Minggu (21/7/2019) malam.
Sebelum jasad korban dibuang ke pematang sawah pinggir Jalan Sarasa Kampung Bungbulang Seulaeurih, Kelurahan Babakan, Kecamatan Cibeureum, terdakwa Rahmat melakukan perbuatan asusila terhadap korban. (bam/radarsukabumi)