Pembunuh Angeline Nathania Divonis Berat, Ini Respons Keluarga Korban
jpnn.com, SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy selaku terdakwa pembunuhan mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania divonis 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.
Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa menyatakan terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana tertuang dalam fakta persidangan dan juga dari keterangan saksi.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Membebaskan terdakwa kumulatif kedua. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," ujar hakim.
Vonis itu lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan yang dalam sidang sebelumnya menuntut pidana penjara selama 19 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan pembunuh mahasiswi Ubaya itu terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
Sementara itu, ayah korban Angelina Nathania, Bambang menilai putusan tersebut cukup memenuhi rasa keadilan bagi dirinya.
"Kami sebagai pihak keluarga mengucapkan terima kasih pada hakim karena telah memberikan keadilan bagi kami, walaupun putusan tersebut belum maksimal namun kami bisa menerima karena putusan itu di atas tuntutan JPU," tuturnya.