Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh di Bongkaran Ditangkap di Palembang

Sabtu, 16 April 2016 – 21:42 WIB
Pembunuh di Bongkaran Ditangkap di Palembang - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dok.JPNN

jpnn.com - SETELAH menjadi buronan selama dua bulan, akhirnya pelaku pembunuhan seorang pria tanpa identitas dengan ciri khas berambut gaya punk rock akhirnya tertangkap juga. 

Pelaku yang bernama Anton Oktawiyansah, 21, disergap petugas yang memburunya di sebuah gubuk kecil di tengah hutan di Sumatera Selatan pada Rabu malam (13/4).

Kanit Jatanras Polda Metro Jaya, Kompol Ari Cahya Nugrana mengatakan identitas pelaku diperoleh tak lama setelah kejadian pembunuhan itu. Identitas pelaku didapatkan dari keterangan beberapa saksi mata pembunuhan itu, yakni warga sekitar Jembatan Tinggi Bongkaran Tanah Abang Jakarta Pusat. 

Polisi saat ini memperoleh nama Anton Oktawiyansyah sebagai pelaku pembunuhan yang kerap menodong di sekitar lokasi kejadian. Tim reserse beranggkotan tujuh petugas langsung dibentuk khusus untuk memburu pelaku.

Sepekan lalu didapat informasi kalau Anton bersembunyi tengah hutan yang berlokasi tak jauh dari Desa Suban, Muara Enim, Palembang.  ”Yang bersangkutan ditangkap ketika bersembunyi di dalam gubuk milik seorang kakek bernama Samsul yang sehari-harinya bekerja sebagai penyadap karet, lokasinya di tengah hutan garapan,” terang Ari di Mapolda Metro Jaya, seperti dikutip dari Indopos (Jawa Pos Group).

Saat ditangkap, polisi menyita  satu  ponsel merek Nokia warna biru dan uang tunai Rp370 ribu, termasuk satu stel pakaian yang dikenakannya saat membunuh korban. Begitu ditangkap. 

Anton yang warga Talang Baru Kota Bumi Lampung Utara langsung digelandang ke Mapolda Metro Jaya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Polisi kini tengah memburu satu pelaku lain yang merupakan teman Anton dalam membunuh korban.  

”Tersangka masih diperiksa, dia dikenakan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ujar Ari juga. Kepada penyidik, pelaku mengaku terpaksa menghabisi nyawa korban lantaran melawan saat ditodong. 

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News