Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Ibu Kandung Itu Mulai Jalani Obsevasi di RSJ

Kamis, 08 Maret 2018 – 03:30 WIB
Pembunuh Ibu Kandung Itu Mulai Jalani Obsevasi di RSJ - JPNN.COM
Kantor Polisi. Foto: dokumen JPNN

”Untuk langkah selanjutnya, kami serahkan ke pihak kepolisian. Di sini kami hanya melakukan apa yang diminta kepolisian,” ucapnya.

Terpisah, Kapolsekta Tanjungkarang Barat Kompol Hapran membenarkan Agus sudah berada di RSJ Lampung untuk menjalani observasi. Ada tiga dokter yang memeriksanya.

”Informasi yang kami dapat, ada empat yang satu ruangan dengan tersangka Agus. Mereka bukan mengalami gangguan jiwa yang parah. Semuanya tengah menjalani visum et repertum yang diminta polisi,” kata Hapran.

Setelah visum et repertum keluar, baru dapat ditentukan, apakah kasus ini berlanjut atau tersangka harus menjalani perawatan.

”Ya kalau (kejiwaan Agus) sehat, akan langsung dilanjut. Nah, kalau ternyata gangguan jiwa, nanti keputusan jaksa dan hakim. Apakah berlanjut atau tidak. Kemudian, keputusan keluarga yang akan terus merawat di RSJ atau tidak,” urainya.

Diketahui, pembunuhan tersebut terjadi dikediaman Eti, Kamis (3/3) lalu. Agus diamankan polisi saat berada di Jalan Hasan Rais, Sukadanaham, Bandarlampung, sekitar pukul 09.30 WIB, Senin (5/3). Ketika itu, dia sedang duduk di tepi jalan.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita golok yang dipakainya untuk menghabisi Eti. Senjata tajam tersebut disimpan dalam tas ransel hitam yang selalu dibawanya dalam pelarian.

Agus sendiri mengaku tidak menyesal membunuh ibu kandungnya sendiri. Dia membunuh ibu kandungnya lantaran sakit hati sering dihina. ’’Saat saya ibadah, seperti sedang mengaji, saya sering dicaci maki sama dia,” akunya.

Aparat kepolisian akhirnya membawa tersangka pembunuh ibu kandung, Agus Wulansah, 25, ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Lampung untuk menjalani observasi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close