Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 20 Desember 2016 – 19:17 WIB
Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

Sekira pukul 03.30, ketika korban sementara tidur, terdakwa lalu mengambil pisau yang dipakai memotong lakban lalu menusuk leher korban sebanyak satu kali persis di bagian kiri leher.

Sebelum menikam korban, terdakwa melihat pisau di atas kursi. Pisau lalu diambil pakai tangan kiri dan menusuk korban di leher. Ketika ditusuk pakai pisau, korban sempat mengangkat kepala. Tetapi kepala korban ditekan terdakwa pakai tangan kanan.

Selanjutnya, pisau yang dipakai menusuk korban lalu dicabut dan dilap menggunakan jacket. Melihat korban masih bergerak, terdakwa lalu menutup tubuh korban pakai tikar.

Terdakwa lalu memasukan pisau yang dipakai menikam korban di saku celana bagian belakang lalu mengambil tas miliknya, sambil mengendarai sepeda motor dan langsung melarikan diri ke arah Kolbano, Kabupaten TTS lalu bersembunyi.

Sekira pukul 05.00, anak pertama terdakwa dan korban Valencia Niken Tahu bangun dari tidur dan melihat tikar sementara membungkus tubuh korban.

Saat akan memperbaiki tikar, Valencia Niken Tahu menemukan tubuh korban sudah berlumuran darah.

Ketika berada dipersembunyian, terdakwa berencana melarikan diri ke negara Timor Leste. Namun niatnya menyeberang ke Timor Leste dibatalkan karena tak mengantongi paspor. Selanjutnya, pada 15 Agustus 2016, terdakwa bergerak ke arah Amarasi, Desa Tunbaun/Batuna dan bersembunyi disana.

“Pada 16 Agustus, terdakwa kembali menuju Baun, Amarasi Barat, Kabupaten Kupang dan bersembunyi. Pada 17 Agustus, terdakwa masuk ke kebun milik warga untuk beristirahat dan ditemukan oleh warga. Saat itu terdakwa mengaku kalau dirinya yang sudah membunuh isterinya di Kelurahan Sikumana,” ungkap JPU.

KUPANG - Senin (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, terdakwa Yanuarius Tahu alias

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close