Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis

Selasa, 20 Desember 2016 – 19:17 WIB
Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis - JPNN.COM
ILUSTRASI. FOTO: Pixabay.com

JPU menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 44 ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 dan Pasal 338 KUHP.

Usai pembacaan dakwaan JPU, ketua majelis hakim, Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Ikrar Niekha Elmayawati Fau memberikan kesempatan ke penasihat hukum terdakwa, Paul Seran Tahu untuk menanggapi dakwaan JPU.

Menanggapi majelis hakim, Paul Seran Tahu sampaikan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas tuntutan JPU.

Atas penyampaian itu, majelis hakim akhirnya mengagendakan sidang lanjutan pada 9 Januari 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(JPG/gat/joo/fri/jpnn)

KUPANG - Senin (19/12), sekira pukul 13.00 WIB, bertempat di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A Kupang, terdakwa Yanuarius Tahu alias

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close