Pembunuh Istri Didakwa Pasal Berlapis
Selasa, 20 Desember 2016 – 19:17 WIB
JPU menyatakan perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pasal 44 ayat (3), Undang-Undang (UU) Nomor 23/2004 dan Pasal 338 KUHP.
Usai pembacaan dakwaan JPU, ketua majelis hakim, Nuril Huda didampingi hakim anggota Theodora Usfunan dan Ikrar Niekha Elmayawati Fau memberikan kesempatan ke penasihat hukum terdakwa, Paul Seran Tahu untuk menanggapi dakwaan JPU.
Menanggapi majelis hakim, Paul Seran Tahu sampaikan pihaknya tidak akan mengajukan keberatan atas tuntutan JPU.
Atas penyampaian itu, majelis hakim akhirnya mengagendakan sidang lanjutan pada 9 Januari 2017 mendatang dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.(JPG/gat/joo/fri/jpnn)