Pembunuh Mbak Jayanti Ternyata juga Terapis Bekam
Kamis, 12 Agustus 2021 – 18:02 WIB
"Kondisi sebenarnya menurut tersangka masih lemas saja. Tetapi hasil visum kami dapat memang meninggal karena mati lemas," ujar Yusri.
Kemudian, pelaku mengubur jasad korban sebelum akhirnya melarikan diri.
Jasad korban yang tidak seluruhnya terkubur, ditemukan oleh seseorang yang sedang mengarit.
"Besoknya ditemukan oleh salah satu pemotong rumput menemukan jasad tertanam dilaporkan ke RT dan polisi," tutur Yusri.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP sub 338 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati. (cr3/jpnn)