Pembunuh Pengemudi Ojol Binjai Terancam Hukuman Mati
Di kedai jus yang memang tempat mangkal ojol, tersangka menemui korban.
“Ketika menemui korban, tersangka minta pesankan Gojek. Korban menjawab, sudah langsung saja diantar,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim, AKP Yayang Rizki Pratama.
Meski ragu, tersangka sudah menyusun rencana pencurian dengan kekerasan. Ini dibuktikan dengan tersangka yang sempat pulang ke rumah mengambil sebilah pisau dari lemari pakaian.
Sesampai di lokasi kejadian, tersangka menghabisi nyawa korban ketika menjadi penumpang di atas sepeda motor. Leher korban menjadi sasaran pertama tersangka.
Kemudian pada punggung belakang korban, tersangka menikamnya dua kali. “Korban sempat berteriak minta tolong dan tersangka lompat dari sepeda motor karena goyang,” ujar Kapolres.
Teriakan korban buat tersangka gugup dan kabur ke arah perkebunan sawit. Sementara pisau sepanjang 15 centimeter yang digunakan tersangka dibuang ke semak-semak.
Begitu juga dengan jaket yang digunakannya. “Kepada masyarakat, hindari keluar di malam hari jika memang tidak ada keperluan yang mendesak,” tukas Kapolres.
Oleh polisi, tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider 338 Subsider 351 ayat (3) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau 20 tahun kurungan penjara. (ted/sumutpos.co)