Pembunuh Pengemudi Ojol Binjai Terancam Hukuman Mati
jpnn.com, BINJAI - RD alias M, 22, pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan seorang pengemudi ojek online di Binjai, Sumut, terancam hukuman mati.
Kapolres Binjai AKBP Romadhoni Sutardjo mengatakan pelaku pembunuhan yang menewaskan korban bernama Iwan Suranta, 43, tersebut dijerat Pasal 340 subsider 338, subsider 351 ayat (3).
“Pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun kurungan penjara,” ujar Kapolres, Jumat (26/3).
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres, Jumat (26/3), RD terduduk di kursi roda. RD mengaku awalnya sempat ragu ingin melakukan aksi sadis tersebut.
Dalam berita acara pemeriksaan polisi, RD awalnya sempat menumpangi ojol dari depan Suzuya di Jalan Sutomo, Kelurahan Pahlawan, Binjai Utara.
Oleh tersangka, semula ragu ingin menghabisi nyawa ojol yang mengendarai sepeda motor jenis bebek.
Tersangka kemudian turun di Jalan Tengku Amir Hamzah, Gang Martini, Binjai Utara dan kembali ke Suzuya dengan menumpangi becak motor.
Sesampai di Suzuya, tersangka yang kebingungan lantaran didesak untuk menebus sepeda motornya yang digadai kembali menumpangi betor ke Jalan T Amir Hamzah, Binjai Utara.