Pembunuh Perempuan Pemilik Warung Kopi Ditangkap, Profesinya...
Selasa, 03 Agustus 2021 – 00:08 WIB
“Dia pengin menjualnya saja, keinginan dia, ingin pergi ke Lampung. Uang enggak ada yang diambil, cuma handphone dan rokok,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal berlapis 340 KUHP, dan subsider Pasal 338 KUHP, dan subsider Pasal 365 dengan ancaman seumur hidup. (ded/radarbogor)