Pembunuh PSK di Rumah Kontrakan Itu Ternyata Oknum PLH Dinas Pertamanan, Nih Penampakannya
Kamis, 05 November 2020 – 13:23 WIB
BACA JUGA: Berduaan di Dalam Mobil, Daren Makin Liar, Bunga Sempat Meronta dan Melawan, Tetapi Tak Kuasa
“Pelaku kami kenakan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman paling lama hukuman penjara 15 tahun,” pungkasnya.(dil/pojoksatu)