Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuh Rinto Cuma Divonis 6 Tahun Penjara

Minggu, 12 Juli 2015 – 02:29 WIB
Pembunuh Rinto Cuma Divonis 6 Tahun Penjara - JPNN.COM

Setelah amar putusan dibacakan, pengunjung sidang yang belakangan diketahui merupakan keluarga korban Rinto Mardiansyah tak terima dan merasa hukuman enam tahun penjara yang dijatuhkan kepada terdakwa masih dirasa lebih ringan.

"Yang dibunuh itu nyawa orang, bukan sembarangan, tidak mungkin hukumannya cuma enam tahun. Mungkin sidang ini ada permainan," ujar seorang wanita paruh baya yang menyaksikan persidangan.

Diberitakan sebelumnya, tindak pidana penganiayaan ini dilakukan warga Jalan Ahmad Yani, Lorong H Umar, Kelurahan 9/10 Ulu, Kecamatan SU I, Palembang pada 5 Juli 2010, sekitar pukul 20.30, di Jalan HM Ryacudu, Lorong Sadar, Kelurahan 8 Ulu, Kecamatan SU I. Di mana terdakwa telah menusuk perut korban Rinto hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit selama 13 hari sebelum meninggal dunia. (way/jpnn)

 

PALEMBANG – Herwan alias Iwan (32) merasa lega setelah hakim yang menyidangkan kasusnya menjatuhkan vonis lebih rendah setahun dari tuntutan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close