Pembunuh Rinto Cuma Divonis 6 Tahun Penjara
jpnn.com - PALEMBANG – Herwan alias Iwan (32) merasa lega setelah hakim yang menyidangkan kasusnya menjatuhkan vonis lebih rendah setahun dari tuntutan jaksa.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Pasolini menuntutnya dengan pidana penjara selama tujuh tahun atas penganiayaan yang membuat korbannya Rinto meninggal dunia.
"Berdasarkan keterangan saksi dan bukti di persidangan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tidak pidana penganiayaan hingga orang lain meninggal dunia, sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3 KUHP," ujar majelis hakim yang diketuai Binsar Ghultom, kemarin.
Sehingga atas beberapa pertimbangan antara lain, hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah mengakibatkan orang lain meninggal dunia dan selama persidangan terdakwa tidak mengakui dengan memberikan berbelit-belit serta terdakwa pernah dihukum.
Serta karena terdakwa menyesali perbuatannya dan pada saat kejadian terdakwa membela diri, sebab sebelumnya terdakwa sempat diserang, hingga terjadi tindak pidana penganiayaan.
"Sehingga menjatuhkan kepada terdakwa dengan pidana enam tahun penjara dan memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan," tegas Binsar.
Atas putusan ini, terdakwa berhak menolak dengan mengajukan banding.
“Namun apabila dalam waktu yang telah ditentukan terdakwa tidak menyatakan sikap, maka dianggap menerima dan putusan ini memiliki kekuatan hukum tetap,” tegasnya.