Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
jpnn.com, NGANJUK - Peringatan HUT Kemerdekaan RI menjadi momen penting bagi para terpidana.
Mereka bisa mendapatkan remisi sebagai hadiah HUT RI ke 72.
Seperti yang dirasakan para terpidana di Rumah Tahanan Kelas IIB di Nganjuk, Jatim.
Pada momentum kemerdekaan ini, pemerintah memberikan remisi kepada 93 narapidana.
Salah satunya, Mujianto, terpidana atas kasus percobaan dan pembunuhan berantai yang menewaskan empat orang pada 2012 lalu itu.
Mujianto yang divonis atas kasus percobaan pembunuhan selama 9 tahun ini, mendapatkan remisi lima bulan penjara.
Diperkirakan Mujianto akan bebas pada Juni 2018 bulan karena setiap tahunnya sudah mendapatkan berbagai macam keringanan masa tahanan.
Mujianto mengaku senang dengan potongan masa tahanannya.