Pembunuh Sadis Berantai Itu Dapat Remisi HUT Kemerdekaan
Jumat, 18 Agustus 2017 – 06:02 WIB
"Akan selalu berkelakuan baik di dalam lapas, untuk mendapatkan remisi," ujarnya.
Mansur, Kepala Rumah Tahanan Kelas II B Nganjuk, membenarkan hal tersebut.
Sebanyak 93 terpidana dari berbagai kasus mendapatkan remisi umum dan sebanyak sembilan di antaranya langsung bebas.
Dari 9 terpidana yang bebas, satu terpaksa langsung ditangkap oleh jajaran Reskim Magelang dibantu Polres Nganjuk, yaitu Rudi Hartono, warga Madiun, atas kasus pencurian dengan pemberatan modus pembiusan di Magelang Jawa Tengah.(end/jpnn)