Pembunuh Sadis yang Menyebabkan Leher Taen Putus Terungkap, Pelaku Tak Disangka
‘’Posisi korban saat itu memang sedang duduk di teras rumahnya, persisnya TKP ditemukannya korban dalam kondisi tewas dengan leher terputus,’’ terang Alexander.
Dari olah TKP, polisi menemukan parang sepanjang 40 centimeter milik AS yang tinggal di TKP.
Sesuai pengakuan AS, dengan parang itulah ia membacok leher korban hingga putus dengan sekali tebasan.
‘’Sebelum membacok leher korban, tersangka sempat mengayunkan parangnya ke arah kepala korban. Namun sempat ditangkis hingga tangan kiri korban terluka parah,’’ jelas Alexander.
Apa yang disampaikan AS, lanjut Alexander belum sepenuhnya bisa dipercaya. Karena kondisinya yang seperti orang linglung, sehingga dalam memberikan keterangan selalu berubah-ubah.
‘’Tetapi kami sudah mengantongi bukti keterangan lain dari para saksi yang pertama kali mengetahui kejadian,’’ tukas Alexander.
Atas perbuatannya, AS terancam penjara 20 tahun atas jeratan pasal 339 KUHP tentang Pembunuhan. Juga terancam hukuman mati dengan jeratan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
‘’Lihatlah nanti seperti apa hasil penyidikannya,’’ ungkap Alexander.