Pembunuh Siswi SMP di Kuburan Cina Divonis 10 Tahun Penjara, Keluarga Korban Kecewa
jpnn.com, PALEMBANG - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan hukuman vonis sepuluh tahun penjara kepada IS (16) atas kasus pembunuhan disertai pemerkosaan terhadap AA (13) siswi SMP di kuburan Cina.
"Mengadili dan menyatakan IS terbukti secara sah meyakinkan melakukan tindak pidana, memaksa anak melakukan persetubuhan yang mengakibatkan korban meninggal dunia sebagaimana dakwaan ke 1 jaksa penuntut umum," ungkap Ketua Majelis Hakim Eduward, Kamis (10/10).
IS akan ditahan di Lapas Anak Pakjo Palembang serta mengikuti pelatihan kerja di dinas sosial selama satu tahun.
Adapun pelaku dijerat Pasal 76D jo Pasal 81 Ayat 5 UU Perlindungan Anak jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP.
"Menetapkan barang bukti berupa rekaman CCTV dan pakaian yang digunakan oleh korban serta pakaian yang digunakan IS," ujar Eduward.
Seusai mendengarkan putusan majelis hakim, JPU maupun para terdakwa kompak menyatakan pikir - pikir atas vonis tersebut.
Sementara kuasa hukum keluarga korban AA, dari 911 Hotman Paris, Zahra Amalia mengungkapkan kekecewaan atas putusan tersebut.
"Kami sangat kecewa sangat berbanding jauh dengan tuntutan Jaksa," ujar Zahra. (mcr35/jpnn)