Pembunuh Wanita dalam Lemari Hotel di Semarang Ditangkap, Tak Disangka
Jumat, 12 Februari 2021 – 16:16 WIB
Perbuatan pelaku terungkap setelah petugas hotel membersihkan kamar tempat keduanya menginap pada Kamis (10/2).
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian. (antara/jpnn)