Pembunuh Wanita Muda di Petojo Ditangkap, Tak Disangka, Pelaku Ternyata
Tepat pukul 17.00 WIB, polisi dari Polsek Metro Gambir mencurigai anak angkat pemilik rumah, IV, sebagai pelaku.
Tersangka diamankan saat mendampingi sang ibu yang dimintai keterangan sebagai saksi di Mapolsek Metro Gambir, Jakarta Pusat.
Setelah diperiksa, IV akhirnya mengakui perbuatannya.
IV mengakui perbuatannya, yakni membunuh korban pada Jumat (16/4) sekitar pukul 00.30 WIB karena dendam. B diketahui memiliki utang terhadap pelaku, namun tidak kunjung dibayar.
Pelaku juga meminta berhubungan b*dan, namun ditolak oleh korban.
Karena sakit hati, pelaku mencekik leher korban dengan tangan kanan dan menyekap mulut korban dengan tangan kiri serta menekan ulu hati korban agar tidak bergerak dengan lutut sebelah kanan.
Tersangka dijerat dengan hukuman pasal 338 KUHP dengan ancaman penjara 15 tahun. (antara/jpnn)