Pembunuh Wanita yang Ditemukan dalam Lemari di Jambi Tertangkap, Dia Ternyata
Sabtu, 05 Oktober 2024 – 08:16 WIB
Setelahnya, pelaku membawa barang berharga korban seperti ponsel dan perhiasan.
Baca Juga:
Korban RW ditemukan rekannya di dalam lemari setelah beberapa jam korban tidak bisa dihubungi.
Kemudian polisi intensif memeriksa saksi dan penyisiran CCTV.
Polisi menemukan seorang pria menggunakan jaket dan masker masuk ke kamar korban.
Tersangka dijerat Pasal 338 KUHPidana dan 365 Ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan kematian.
Pelaku diancam dengan pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Dalam kasus itu, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti ponsel, dan barang berharga korban yaitu perhiasan.(ant/jpnn)