Pembunuh Warga Tambora Ternyata Pernah Dipenjara, 2 Kali
jpnn.com, JAKARTA BARAT - Pencuri berinisial SH (24) yang sekaligus pelaku pembunuhan seorang warga di Jalan Pekapuran 2, RW 06, Tambora, Jakarta Barat ternyata residivis sejumlah kasus kriminal.
Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Suparmin mengatakan, SH sebelumnya sudah dua kali mendekam di penjara.
Ditambah kali ini kembali terlibat kasus kriminal, maka SH akan menjadi penghuni sel berjeruji besi untuk ketiga kalinýa.
"Dari hasil penyidikan terhadap pelaku didapat bahwa pelaku merupakan seorang residivis atas berbagai kasus," kata Suparmin dalam keterangannya, Jumat (30/10).
Suparmin menjelaskan, SH pertama kali masuk penjara atas kasus penjambretan pada tahun 2017.
"Dijatuhi hukuman penjara satu tahun, di mana pelaku menjalani hukuman selama delapan bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba," ujar Suparmin.
Kasus kedua, SH kembali dipenjara karena kasus pencurian sepeda motor pada tahun 2018.
Saat itu dia dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun.