Pembunuh Warga Tambora Ternyata Pernah Dipenjara, 2 Kali
Sabtu, 31 Oktober 2020 – 05:57 WIB
Sebelumnya diberitakan, SH melakukan pencurian sekaligus pembunuhan terhadap RS pada Rabu (28/10) pukul 03.30 WIB.
Kejadian bermula saat SH mencuri handphone di rumah RS di warga di Jalan Pekapuran 2, RW 06, Tambora, Jakarta Barat.
Aksi SH tepergok istri RS yang kemudian membuat RS mengejar SH yang melarikan diri.
Saat berusaha menangkap SH, RS ditusuk di bagian rusuk kirinya oleh residivis itu.
Lalu, SH melarikan diri, sedangkan RS meninggal dunia di Puskesmas Tambora. (mcr1/jpnn)