Pembunuhan Berencana di Gowa Diungkap Polisi, Irjen Setyo: Motifnya Dendam
Jumat, 06 Oktober 2023 – 21:45 WIB
"Untuk persangkaan dalam kasus ini, pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 Ayat 3, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," paparnya.
Untuk pelaku MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku tersebut kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan. (antara/jpnn)