Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pembunuhan Berencana di Gowa Diungkap Polisi, Irjen Setyo: Motifnya Dendam

Jumat, 06 Oktober 2023 – 21:45 WIB
Pembunuhan Berencana di Gowa Diungkap Polisi, Irjen Setyo: Motifnya Dendam - JPNN.COM
Kapolda Sulsel Irjen Pol Setyo Boedi Moempoeni Harso (tengah) didampingi jajarannnya beserta Kapolres Gowa AKBP Reonald TS Simanjuntak (kiri) saat rilis kasus pembunuhan berencana dengan menghadirkan barang bukti dan tersangkanya di Kantor Mapolda Sulawesi Selatan, Makassar, Jumat (6/10/2023).

"Untuk persangkaan dalam kasus ini, pelaku inisial HL, MH, HM, IA, dan AA disangkakan Pasal 340 KUHPidana subsider Pasal 338, subsider Pasal 170 Ayat 3, subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHPidana juncto Pasal 55, 56 dengan ancaman hukuman mati atau minimal seumur hidup," paparnya.

Untuk pelaku MT disangkakan Pasal 221 KUHPidana, yaitu merintangi penyidikan dengan ancaman hukum 9 bulan penjara. Keenam pelaku tersebut kini menjalani penahanan oleh pihak kepolisian menunggu proses persidangan. (antara/jpnn)

Polisi ungkap kasus pembunuhan berencana di Kabupaten Gowa, Sulsel. Irjen Setyo menegaskan kasus pembunuhan berencana ini bermotif dendam.

Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News