Pembunuhan di Lokalisasi, Kronologis Sugito Berbuat Begituan Ogah Membayar
Senin, 18 Oktober 2021 – 11:50 WIB
Dia juga mengungkapkan pihaknya masih memburu empat tersangka lainnya.
"Masih dilakukan upaya pengejaran oleh Polsek Matraman dan dibantu Jatanras Polres Metro Jakarta Timur," jelas Erwin.
Kedua tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1, ayat 2, dan ayat 3 E dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (mcr8/jpnn)