Pembunuhan Sadis di OKI Terungkap, 4 Pelaku Sudah Ditangkap, Ternyata
"Awalnya korban ditembak, lalu kami tusuk dengan tombak, kemudian dibacok pakai parang, dan terakhir kami menyuruh orang untuk mengubur jasad korban di kubangan lumpur di persawahan," kata Ten.
Akibat perbuatan mereka, para tersangka dikenakan pasal 340 atau 338 ayat 3 dengan ancaman penjara seumur hidup atau selama lamanya 20 tahun penjara.
Sebelummya, Romli salah seorang petani ditemukan tewas terkubur di kubangan lumpur di persawahan Sungai Menang bekas galian alat berat di Ogan Komering Ilir (OKI) pada Jumat 28 Oktober 2022, sekitar pukul 02.30 WIB.
Sebelum ditemukan tewas terkubur, korban sempat dilaporkan hilang selama enam hari oleh keluarganya.
Saat dilakukan pencarian, salah satu warga yang hendak membuang air kecil mencium bau busuk menyengat dari kubangan galian alat berat.
Warga pun curiga dan mencari sumber bau menyengat tersebut, hingga ditemukan jasad korban yang terkubur di dalam kubangan lumpur di persawahan Sungai Menang bekas galian alat berat di OKI. (mcr35/jpnn)