Pembunuhan Sadis Pasuruan : Pelaku Kesal Tak jadi Umrah karena Korban
Selasa, 22 Januari 2019 – 09:00 WIB
Syahroni pun dijebak agar datang ke rumah pelaku. Dia diming-imingi uang jualan hasil kelenik Dhofir senilai miliaran rupiah.
"Dia tergiur dengan ajakan itu dan terbunuh secara sadis," imbuh Kapolsek
Para tersangka akan dijerat pasal pembunuhan sadis direncanakan dengan ancaman hukuman penjara 20 tahun. (yos/jpnn)