Pembunuhan Supersadis! Pinggang Ditusuk, Leher Digorok
jpnn.com, KUTAI TIMUR - Polres Kutai Timur membeber kasus pembunuhan terhadap Rahmadi (17), Senin (12/6).
Dua tersangka, yakni AL (21) dan RH (19) dijerat pasal berlapis.
Kasat Reskrim AKP Andika Dharma Sena mengatakan, kasus terbongkar setelah saksi bernama Muin hendak membersihkan kebun.
Sesampainya di kebun, dia melihat ada helm merah di kolong pondok.
Saat itu, Muin melihat ada sesuatu yang mencurigakan. Muin lantas mengeceknya.
Dia tak bisa menyembunyikan kekagetannya melihat jasad dalam posisi tertelungkup dan bersimbah darah.
“Muin lalu melapor ke Polsek Bengalon. Kemudian, kami melakukan investigasi untuk mencari barang bukti di TKP (tempat kejadian perkara)," ujar Sena.
Polsek Bengalon langsung melakukan penyelidikan bersama Polres Kutim dan Satreskrim Polres Bontang.