Pemda-Askes Genjot Program Jamkesda
Kamis, 16 Februari 2012 – 06:28 WIB
Ia juga menambahkan, salah satu pelayanan kesehatan masyarakat yang operasionalnya sedang diberlakukan di lapangan saat ini yaitu pelayanan kesehatan dengan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kepala-kepala distrik. Dimana warga yang tidak mampu mendapatkan pelayanan kesehatan dan tidak tercover didalam jaminan kesehatan lain seperti Jamkesmas, Jamsostek, LPMAK ataupun jaminan kesehatan lain. Maka warga bersangkutan dapat memperoleh SKTM dari kepala-kepala distrik yang ada. Pelayanan ini menurut Benyamin sudah digunakan juga sebagai data awal Jamkesda Mimika tahun 2012.
Selain membahas program Jamkesda lanjut dia dalam pertemuan tersebut pihaknya juga sekaligus mensosialisasikan adanya Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Social (BPJS) I.
Sosialisasi itu terkait dengan persiapan PT.Askes (Persero) nantinya mulai tanggal 1 Januari 2014 mendatang, bertransformasi menjadi BPJS I. Yang mana orientasi tujuannya seluruh masyarakat Indonesia sudah tercover jaminan pelayanan kesehatan.