Pemda Didesak Tingkatkan Pelayanan
Jumat, 18 Maret 2011 – 22:31 WIB
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta segera menetapkan standar pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dan stakeholders sesuai karakteristik instansi masing-masing. Hal tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi EE Mangindaan. "SE Meneg PAN&RB dikeluarkan karena melihat banyak unit pelayanan di daerah belum berjalan sebagaimana mestinya. Akibatnya, masyarakat belum mendapatkan service yang optimal," ungkap Deputi Layanan Publik Kementerian PAN&RB Wiharto, Jumat (18/3). Dijelaskannya, keluarnya SE tersebut karena Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pelayanan Publik belum ditetapkan. Namun saat ini prosesnya sudah masuk harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
"Diharapkan PP ini secepatnya selesai untuk jadi payung hukum bagi semua unit pelayanan di daerah menetapkan Standar Pelayanan Publik, meskipun sudah ada SE pak menteri," tuturnya.
Dalam mendorong dan memotivasi peningkatan kualitas pelayanan publik, lanjut Wiharto, Kementerian PAN&RB telah melakukan penilaian terhadap pemda dan unit pelayanan publik pada 2010. Mekanisme penilaiannya adalah, pengajuan calon unit pelayanan di lingkungkan pemprov, kabupaten/kota yang telah melalui seleksi awal diajukan gubernur kepada Meneg PAN&RB.
JAKARTA--Pemerintah daerah diminta segera menetapkan standar pelayanan publik yang melibatkan masyarakat dan stakeholders sesuai karakteristik instansi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Ada Kontroversi di Kasus Polisi Tembak Siswa SMK, Komnas HAM Angkat Bicara
Rabu, 27 November 2024 – 02:02 WIB - Humaniora
IMDE Gelar Kuliah Umum Bertema Tips dan Trik Wawancara Tokoh
Selasa, 26 November 2024 – 23:48 WIB - Lingkungan
Kementerian LH Tutup Pembuangan Sampah Ilegal di Bekasi
Selasa, 26 November 2024 – 23:22 WIB - Hukum
LBH Semarang Sebut Penembakan Sewenang-wenang oleh Polisi Tidak Bisa Dibenarkan apa pun Alasannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:19 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
BKN Ingatkan Mulai Hari Ini Cetak Kartu Peserta Seleksi PPPK 2024
Selasa, 26 November 2024 – 20:48 WIB - ABC Indonesia
Siapa Saja Bali Nine, yang Akan Dipindahkan ke penjara Australia?
Selasa, 26 November 2024 – 23:20 WIB - Hukum
Dijatuhi Hukuman PTDH, AKP Dadang Iskandar Diam Saat Namanya Dipanggil
Selasa, 26 November 2024 – 20:44 WIB - Jatim Terkini
Warga Surabaya Usai Nyoblos Bisa Dapat Makan Gratis, Berikut Daftar Restorannya
Selasa, 26 November 2024 – 22:45 WIB - Hukum
Kasus Polisi Tembak Polisi, AKP Dadang Iskandar Dipecat dari Polri
Selasa, 26 November 2024 – 20:50 WIB