Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain

Sabtu, 17 Desember 2016 – 21:07 WIB
Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

jpnn.com - SUKABUMI – MUI Sukabumi menyambut baik terbitnya fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa tersebut dikeluarkan MUI pusat beberapa hari yang lalu.

Sekretaris MUI Kota Sukabumi M Kusoy mengaku sangat setuju dengan fatwa tersebut. Karena itu, dia berharap semua umat Islam mengikuti apa yang sudah diputuskan Komisi Fatwa MUI.

“Memang demikian, menggunakan atribut di luar agama kita haram,” tegasnya kepada Radar Sukabumi, Jumat (16/12).

Dia menyangkan jika fatwa tersebut dikait-kaitkan dengan isu toleransi umat beragama. Pasalnya, kedua hal tersebut sama sekali tidak berkaitan.

Kusoy mengatakan, larangan memakai atribut nonmuslim menyangkut iman seorang muslim. 

“Menolak bukan berarti tidak menghormati. Tapi, memakai artibut nonmuslim di peringatan orang lain itu tidak benar,” terangnya.

Apalagi, lanjut dia, fatwa haram tersebut tentunya berangkat dari hasil kajian keagamaan yang sangat mendalam serta untuk kemaslahatan masyarakat.

Tugas MUI pula untuk memberitahukan kepada masyarakat mengenai mana yang baik serta buruk dan mana yang halal serta haram.

SUKABUMI – MUI Sukabumi menyambut baik terbitnya fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa tersebut dikeluarkan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News