Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain
“Itu merupakan hasil dari kajian ajaran Islam. Berangkatnya dari ‘lakum dinukum waliyadin”,” beber Kusoy.
Kusoy juga sangat menyangkan jika masih ada umat yang tidak menghiraukan fatwa tersebut.
“Silakan saja, nanti urusan dosa besar atu kecilnya biar Allah SWT yang mengaturnya. Tapi, semua umat Islam harus melaksanakan hal itu,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Sukabumi A Komarudin mengatakan, pihaknya akan melakukan pengawalan terhadap penerapan fatwa tersebut. Sehingga dilaksanakan oleh semua lapisan masyarakat muslim di Kabupaten Sukabumi.
“Setelah itu dikeluarkan, kami akan mengawal semua itu sampai ke basis masyarakat. Agar, fatwa haram menggunakan atribut nonmuslim diketahui dan dilaksanakan,” tegas Komarudin.
Di samping itu, lanjut Komarudin, pihaknya mengharapkan para pemangku kebijakan di lingkungan Kabupaten Sukabumi juga ikut memastikan fatwa MUI diikuti masyarakat.
Pasalnya, fatwa MUI yang dikeluarkan berdasarkan hasil kajian keagamaan serta untuk kemaslahatan umat Islam.
“Masyarakat muslim jangan ikut-ikutan menggunakan atribut agama lain dan semua ini harus dilakukan. Mudah-mudahan, tugas menyampaikan fatwa kepada masyarakat dibantu oleh pihak pemerintah,” harapnya.