Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain

Sabtu, 17 Desember 2016 – 21:07 WIB
Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: dok jpnn

Seperti diketahui, fatwa larangan menggunakan atribut agama lain dikeluarkan MUI 14 Desember 2016 lalu. Terbitnya fatwa

Ada dua ketentuan dalam fatwa tersebut. Pertama, atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram. (cr5/t/dil/jpnn)

SUKABUMI – MUI Sukabumi menyambut baik terbitnya fatwa yang mengharamkan umat Islam menggunakan atribut agama lain. Fatwa tersebut dikeluarkan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News