Pemda Diharapkan Kawal Fatwa Haram MUI Soal Atribut Agama Lain
Sabtu, 17 Desember 2016 – 21:07 WIB
Seperti diketahui, fatwa larangan menggunakan atribut agama lain dikeluarkan MUI 14 Desember 2016 lalu. Terbitnya fatwa
Ada dua ketentuan dalam fatwa tersebut. Pertama, atribut kegamaan nonmuslim hukumnya haram. Kemudian mengajak serta memerintah penggunaan atribut nonmuslim juga haram. (cr5/t/dil/jpnn)