Pemda Dilarang Beli Card Reader E-KTP
Sabtu, 11 Mei 2013 – 06:33 WIB
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran (SE) Mendagri tertanggal 10 Mei 2013, pemda harus melakukan pengadaan card reader, bukan pembelian alat pembaca chip di Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) itu. "Sesuai SE Mendagri tanggal 10 Mei 2013 tentang penyediaan dukungan pendanaan pelaksanaan program E-KTP, pemda harus melakukan pengadaan card reader. Jadi tidak boleh beli," ujar Staf Ahli Mendagri Bidang Politik, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga, Reydonnyzar Moenek, kepada JPNN di kantornya, kemarin (10/5).
Berdasar SE Mendagri itu, lanjut Reydonnyzar, pos anggaran pengadaan card reader bisa menggunakan anggaran belanja tak terduga, saldo anggaran yang tersedia, dan atau menjadwalkan ulang program yang tak mendesak.
Nah, payung hukumnya bisa menggunakan Peraturan Bupati/Walikota, yang diberitahukan ke DPRD dan nantinya ditampung di P-APBD 2013.
JAKARTA - Pihak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mewanti-wanti pemda agar tidak melakukan pembelian card reader. Alasannya, sesuai Surat Edaran
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Hukum
Lemkapi Sebut Perbuatan AKP Dadang Telah Menurunkan Muruah Kepolisian
Minggu, 24 November 2024 – 07:10 WIB - Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB - Hukum
Tingkatkan Bantuan Pengamanan, PTPN IV Jalin MoU dengan Polda Sumut
Minggu, 24 November 2024 – 03:03 WIB - Hukum
AKP Dadang Iskandar Pembunuh Kasat Reskrim Polres Solok Selatan Terancam Dihukum Mati
Minggu, 24 November 2024 – 00:01 WIB
BERITA TERPOPULER
- Dahlan Iskan
Wanita Global
Minggu, 24 November 2024 – 07:08 WIB - Pilkada
Kantor PKS Didemo Massa, Minta Kadernya Disanksi
Minggu, 24 November 2024 – 06:42 WIB - Bulutangkis
China Masters 2024: Jonatan Christie Berkali-kali Memukul Nomor 1 Dunia
Minggu, 24 November 2024 – 05:05 WIB - Destinasi
Jadwal & Harga Tiket Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Minggu 24 November 2024
Minggu, 24 November 2024 – 06:22 WIB - Humaniora
Mendes PDT Yandri Susanto Lihat Potensi Besar Desa Ada di Sini
Minggu, 24 November 2024 – 06:35 WIB