Pemda Diminta Cairkan Dana Panwas
Senin, 22 Maret 2010 – 18:54 WIB
Sebagai tindak lanjut putusan MK tersebut maka kepala daerah diminta memfasilitasi penyelesaian anggaran panwas pilkada yang disesuaikan dengan panwas pilkada yang dibentuk oleh Bawaslu.
“Jika selama ini terdapat anggaran yang telah dipergunakan untuk kegiatan seleksi calon panwas pilkada oleh KPU daerah maupun pengawasan pilkada oleh panwas yang dibentuk DPRD agar dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Gamawan, sebagaimana tertuang dalam suratnya itu.