Pemda DKI Didesak Hentikan Proyek Apartemen LA City
Senin, 26 November 2012 – 00:29 WIB
Maun menyakini Pemda DKI juga tahu bahwa proyek apartemen tersebut tanpa AMDAL. Padahal, lanjutnya, Sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup maka AMDAL adalah syarat bagi terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
“Pemerintah Propinsi DKI Jakarta untuk segera menutup lokasi pengerjaan proyek pembangunan Apartment LA City. Gubernur DKI Jakarta harus menindak aparat pemerintah yang tidak menjalankan fungsinya dalam hal melakukan pemantauan, membiarkan kejahatan lingkungan serta lalai dalam hal tidak menjalankan aspirasi warga sekitar kawasan proyek pembangunan Apartemen LA City,” desaknya.
Selain itu WALHI juga meminta PT Spekta untuk segera menghentikan aktivitas pembagunan proyek dalam bentuk apapun. “Kami juga minta Polri mengusut tindakan pidana atas pelanggaran UU Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan,” pungkasnya.(ara/jpnn)